Apa Sih PD DIKTI, PIN, dan SIVIL itu?

No. 01101801   admin   PD DIKTI, SIVIL, PIN, Ijazah   Senin, 01 Oktober 2018   4878

Apa Sih PD DIKTI, PIN, dan SIVIL itu?

Apa Sih PD DIKTI, PIN, dan SIVIL itu?

Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi selalu berupaya meningkatkan kualitas pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Peningkatan kualitas tersebut mulai dari dukungan produk hukum, penyediaan fasilitas dan perangkat lunak pendukung implementasi kebijakan.

Salah satu perangkat lunak yang dibangun adalah pangkalan data pendidikan tinggi. Pangkalan data tersebut hadir dengan nama yang mengalami perubahan seiring dengan cakupan dan perkembangan data perguruan tinggi.

Nama pertama dikenal dengan EPSBED (Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri) yang didukung dengan sistem under DOS. Dalam sistem tersebut terdapat data dosen, data mahasiswa, sarana prasarana, proses belajar mengajar, penelitian dosen, nilai mahasiswa, pengajuan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).

Kemudian berkembang menjadi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan cakupan data lebih luas dan memuat program studi, profil PT, profil dosen dan data profil mahasiswa.

Kemudian PDPT berubah menjadi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dengan sebutan PD DIKTI dengan alamat web http://forlap.dikti.go.id/ yang bisa diakses siapapun, kapanpun dan dimanapun. Operator PD DIKTI di perguruan tinggi menginput data secara offline dan dapat disinkronkan (sinkronisasi) setelah data diinput secara online.

Perubahan perangkat lunak dan nama pada pangkalan data tersebut menimbulkan konsekuensi semakin banyak data perguruan tinggi yang harus diinput. Misalkan pada EPSBED tidak ada input tentang data nomor seri ijazah, sedangkan pada PDPT harus dilakukan input, sehingga input data akan dilakukan dalam jumlah besar dan memerlukan waktu agar semua data dapat ditampilkan.

Kebenaran data yang dinput sangat ditentukan ketelitian operator masing-masing perguruan  tinggi. Apabila data yang tampil terdapat kesalahan, maka dapat dilakukan pembetulan (sinkronisasi) dengan menyertakan dokumen yang diperlukan sistem.

Sistem tersebut baik secara offline maupun online ditujukan dalam rangka melindungi data mahasiswa dan peguruan tinggi dari penyalahgunaan oeh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam sistem tersebut, data pembelajaran mahasiswa akan ditampilkan secara lengkap tiap semester, sehingga mekanisme ini melindungi dan dapat membuktikan bahwa mahasiswa yang bersangkutan benar-benar mengikuti proses perkuliahan dan administrasi yang diatur oleh perguruan tinggi.

Sistem juga mencatat tentang status mahasiswa tiap semester, apakah aktif, cuti, mengundurkan diri, atau habis masa studi (drop out). Data terekam sedemikian rupa termasuk nilai tiap mata kuliah.

Akan menimbulkan pertanyaan besar apabila seorang lulusan perguruan tinggi tanpa memiliki riwayat pembelajaran sebagaimana yang ditampilkan dalam link https://forlap.ristekdikti.go.id/mahasiswa.

Apabila proses dilindungi, maka output juga dilindungi. Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor: 700/B/SE/2017 tanggal 12 Desember 2017 tentang Penggunaan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL).

Implementasi PIN dan SIVIL didasari oleh: (1) Undang-undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi; (2) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 44 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, (3) Peraturan  Menteri  Riset,  Teknologi,  dan  Pendidikan  Tinggi  No.  61  tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, dan (4) Peraturan  Menteri  Riset,  Teknologi,  dan  Pendidikan  Tinggi  No.  32  tentang Akreditasi Program Studi berbasis web dengan alamat https://ijazah.ristekdikti.go.id/ dan https://pin.ristekdikti.go.id/pin/.

Setelah implementasi Surat Edaran tersebut, nomor seri ijazah akan memiliki format yang sama antar perguruan tinggi di seluruh Indonesia, yaitu 15 angka (digit) yang terdiri kode program studi (5 digit), tahun lulus (4 digit), nomor urut yang yang diperoleh dari generator numeric (otomatis) sistem PIN dan 1 digit yang merupakan check digit. Selama uji coba SIVIL memiliki alamat akses ke http://103.56.190.37/.

SIVIL dibuat dalam rangka mendukung implementasi PIN dan juga digunakan untuk mengecek ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi. Nomor seri ijazah sebelum implementasi PIN akan sangat beragam tergantung kebijakan perguruan tinggi masing-masing.

Sebagai contoh nomor seri ijazah di STIE Rahmaniyah Sekayu berdasarkan Keputusan Ketua STIE Rahmaniyah Sekayu Nomor: 030/STIE-R/K/II/2003 Tanggal 22 Februari 2003 (baca siaran pers Minggu 30 September 2018 pukul 06:28:43).

Apabila data nomor seri ijazah ditemukan ganda, apakah ada indikasi pemalsuan ijazah?. Terlalu dini untuk menyatakan palsu, mengingat setiap perguruan tinggi legal di Indonesia memiliki metode, sistem dan dukungan perangkat untuk melindungi setiap lulusannya. Ibarat seorang ibu yang telah melahirkan, membesarkan dan mendidik anaknya memiliki cara dan upaya sendiri untuk melindungi anaknya dari berbagai ancaman. Tidak hanya nomor seri ijazah yang dijadikan acuan namun perlu dicermati kode pengaman lain yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.

Untuk membuktikan palsu atau tidak sangat mudah dengan dukungan PD DIKTI yang telah dibangun oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, dengan langkah-langkah sederhana berikut:

Langkah pertama, lakukan pengecekan profil dan riwayat pembelajaran lulusan tersebut di web http://forlap.dikti.go.id/. Masyarakat umum, siapapun, kapanpun dan dimanapun dapat mengakses PD DIKTI tanpa menggunakan username dan password. Pada web tersebut terdapat profil mahasiswwa yang menampilkan data dan riwayat perkuliahan lulusan yang bersangkutan. Pada tiap perguruan tinggi terdapat berkas pendukung terhadap informasi yang disampaikan di web http://forlap.dikti.go.id/. Apabila pengecekan online menemui kendala maka setiap perguruan tinggi memiliki PD DIKTI dalam local host dan dukungan berkas alumni.

Kedua, pastikan bahwa data yang ada di perguruan tinggi telah dinput dan dilakukan sinkronisasi oleh operator perguruan tinggi masing-masing. Karena keterbatasan operator maka bisa jadi semua data belum diinput.

Ketiga, karena implementasi sistem SIVIL baru maka sistem ini akan terus dievaluasi untuk meningkatkan kinerja dan mengakomodasi penomoran seri ijazah yang sangat beragam oleh perguruan tinggi. Evaluasi ini juga dilakukan untuk akurasi dan responsibitas sistem dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan pengguna lulusan.

Beberapa permasalahan yang akan ditemui ketika melakukan pengecekan SIVIL. Kendala utama adalah dukungan jaringan. Input pada formulir verifikasi SIVIL ada 3 yaitu: Perguruan Tinggi, Nomor Seri Ijazah, dan Pengaman. Apabila jaringan dalam tingkat lalu lintas tinggi, maka isian Loading Program Studi tidak dapat ditampilkan sehingga data hasil verifikasi yang ditampilkan tidak sesuai.

Data yang ditampilkan dalam SIVIL merupakan data yang diambil dari PD DIKTI, sehingga dukungan kedua sistem ini akan sangat menentukan hasil verifikasi online berjalan sempurna. Apabila sistem PD DIKTI sedang maintenance, maka akses data dari PD DIKTI akan mengalami hambatan akses.


Berita Terkait
. AGENDA KAMPUS .