Ijazah Palsu
No. 002/STIER/Znd/V/2015 Ijazah Palsu Minggu, 31 Mei 2015 3618Ijazah Palsu
Dalam beberapa hari terakhir, pemberitaan tentang ijazah palsu sangat gencar di berbagai media. Kebiasaan serba instan saat ini juga menjangkiti anggota masyarakat tertentu untuk meningkatkan status sosial melalui jalur pendidikan tinggi.
Berdasarkan peraturan pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 menegaskan bahwa ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi.
Sebagaimana dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi pasal 17 ayat (2) beban belajar paling sedikit bagi setiap jenjang pendidikan sebagai berikut:
- 36 sks untuk program diploma satu;
- 72 sks untuk program diploma dua;
- 108 sks untuk program diploma tiga;
- 144 sks untuk program diploma empat dan program sarjana;
- 36 sks untuk program profesi;
- 72 sks untuk program magister, magister terapan, dan spesialis satu; dan
- 72 sks untuk program doktor, doktor terapan, dan spesialis dua.
Lebih lanjut pada ayat (3) pasal yang sama ditegaskan masa studi terpakai bagi mahasiswa dengan beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
- 1 (satu) sampai 2 (dua) tahun untuk program diploma satu;
- 2 (dua) sampai 3 (tiga) tahun untuk program diploma dua;
- 3 (tiga) sampai 4 (empat) tahun untuk program diploma tiga;
- 4 (empat) sampai 5 (lima) tahun untuk program diploma empat dan program sarjana;
- 1 (satu) sampai 2 (dua) tahun untuk program profesi setelah menyelesaikan program sarjana atau diploma empat;
- 1,5 (satu koma lima) sampai 4 (empat) tahun untuk program magister, program magister terapan, dan program spesialis satu setelah menyelesaikan program sarjana atau diploma empat; dan
- paling sedikit 3 (tiga) tahun untuk program doktor, program doktor terapan, dan program spesialis dua.
Berdasarkan uraian di atas, tidak mudah untuk mendapatkan gelar kesarjanaan karena ada beban waktu yang harus dilalui. Kondisi tersebut mendorong oknum tertentu untuk menawarkan ijazah palsu.
Atas permasalahan ini, pemerintah harus mengambil langkah cepat dan tegas. Mengusut dan mempidanakan pihak yang terbukti sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dalam pembuatan dan pemberian ijazah palsu. (Znd)
Berita Terkait